Napi Tahanan Lapas Klas IIA Serang Kabur Manjat Tembok Saat Waktu Rawan

Epul Galih
Ilustrasi Tahanan Kabur. Foto SINDONews

SERANG, iNewsPandeglang.id - Dua Narapidana kasus pidana umum pencurian dan penipuan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Klas IIA Serang, Banten kabur dengan memanjat tembok setinggi tiga meter saat waktu rawan sekitar pukul 17.55 WIB pada 28 Desember 2022 lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kemenkumham Banten Masjuno  membenarkan saat ditemui oleh awak media  bahwa ada dua  narapidana di Lapas Klas IIA Serang  ada yang melarikan diri pada bulan lalu.

“Kami jelaskan benar, bahwa pada 28 Desember 2022, di lapas klas IIA Serang ada yang melarikan diri, napi dua orang, pada hari Rabu, 28 Desember 2022, dengan modus operandi yang klasik dia menggunakan alat bantu sisa-sisa  kayu yang  ada di sekitaran untuk digunakan sebagai alat bantu memanjat tembok, seperti itu,” katanya pada Selasa, (10/1/2023).

Masjuno menjelaskan, napi tersebut kabur  pada waktu sore sekitar pukul 17.55 WIB. "Menjelang magrib memang waktu rawan di situ, cuaca juga dalam kondisi hujan, memanfaatkan waktu sedemikian rawan itu memanjat tembok bersama-sama dua orang itu," tuturnya.

Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham Banten dan juga pihak kepolisian untuk membantu pencarian dan penangkapan kembali narapidana yang bersangkutan dan pihak lapas klas IIA Serang  telah membentuk tim internal guna melakukan pencarian.

"Kita  sudah lakukan pendalaman, tentang modus operandinya, sudah memintai keterangan beberapa pihak, petugas, kemudian kita sudah berkoordinasi, bersinergi sekaligus berkolaborasi dengan temen-temen  kepolisian untuk melakukan pengejaran. 

"Sampai saat ini upaya tersebut masih terus dilakukan. Mudah mudahan tidak lama lagi bisa kita tangkap kembali,” katanya lagi.

Adapun napi yang melarikan diri tersebut adalah napi yang memiliki kasus pidana umum seperti pencurian dan penipuan. Kedua sudah sudah diputus oleh pengadilan selama 3 dan 2,5 tahun.

Masing- masing identitasnya bernama Sunjaya dan Ahzab yang merupakan residivis kasus yang serupa  dan harus menjalani hukuman selama 3 tahun namun Ahzab harus menjalani hukuman selama 2,5 tahun dari Serang dan Pandeglang

Menurutnya atas kaburnya 2 napi tersebut dipastikan tidak ada keterlibatan petugas, itu murni kelalaian. Meski demikian pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian tersebut.

 "Kita sudah  lakukan pendalaman tidak ada keterlibatan petugas, tntu nanti ada beberapa pihak yang bertanggung jawab dan tentunya nanti ada sangsi yang dikenakan kepadanya, karena ini merupakan pelanggaran jelas ada hukuman disiplin," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network