Tanpa Izin, Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi

Rekha Rakhma
Foto: istimewa

Pandeglang, iNewsPandeglang.id - Pengedar obat-obatan terlarang kembali ditangkap Polres Pandeglang, kali ini Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap EH (26) Warga Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang pada Selasa (10/01).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya pada Minggu (08/01) sekitar pkl 01.00 Wib, di Pinggir Jl Raya di Kp. Dahu 2, Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang.

Lebih lanjut Ilman menambahkan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

"Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan sdr. EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku," tambahya

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan kembali ditemukan obat keras. "Setelah dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang ditemukan barang bukti berupa 50  butir Tramadol dan 380 butir Hexymer," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari sdr. IL (DPO) dengan cara membeli.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network