LEBAK, iNewsPandeglang.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Lebak menangkap seorang pemuda di Kecamatan Cipanas, Lebak, Banten yang kedapatan memiliki sabu-sabu.
"Penangkapan SP (21) Warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham Senin, (19/12/2022).
Menurutnya, penangkapan pelaku pada Sabtu, (17/12/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung CIka'ak Pasir, Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas.
"Alhamdulillah Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," katanya.
Malik juga mengatakan karena penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya penyuplai besar jenis narkoba ini yang masih berkeliaran di Kabupaten Lebak.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait