Dalam Pasal 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Artinya kata Hendry, dalam konteks normatif yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, perlakuan salah (abuse) memiliki penafsiran yang sangat luas, yakni segala macam perilaku yang merugikan atau mungkin membahayakan keselamatan, kesejahteraan, martabat dan perkembangan anak. Atau dengan kata lain, adanya suatu tindakan yang mengakibatkan anak dirugikan.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komnas PA Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan terpenuhinya hak-hak anak secara baik sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak Nomer 35 Tahun 2014. Sebab anak tersebut masih usia tujuh bulan dan menderita penyakit bawaan sejak lahir yaitu pembengkakan jantung.
"Anak tersebut sangat membutuhkan kasih sayang, asupan gizi, ASI dan perhatian khusus dari ibunya. Oleh karena itu, atas nama kemanusiaan kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang agar segera memerintahkan JPU untuk mengeluarkan (menangguhkan) penahanan dari Rumah Tahan menjadi Tahanan Kota atau yang lainnya," katanya tegas.
Lebih dari itu, dia juga berharap kepada Hakim dapat merumuskan putusan yang mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan yaitu dibebaskan. Dan masih ada kesempatan bagi JPU dan Majlis Hakim untuk mempertemukan Pelapor dengan korban agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Maka dari itu, rencanya hari Senin mendatang kami akan bersurat kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri PPA, Komnas Perempuan agar dapat memberikan rumusan penyelesaian perkara yang terbaik bagi anak dan ibunya, sekali lagi atas nama kemanusiaan," ungkapnya mengakhiri sesi wawancara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait