LEBAK, iNewsPandeglang.id - Pernyataan siapapun pelaku yang terbukti telah melakukan tindakan pidana penggelapan dana bantuan sosial di Lebak, Banten harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, H. Eka Darmana Putra S.Pd., MM,. Ini sebagai respons terhadap keluhan puluhan warga Desa Citorek Timur yang ramai-ramai melakukan pelaporan ke Mapolres Lebak.
"Silakan saja dicrosschek kepada pihak berwenang ke pendamping PKH/BPNT setempat bagaimana kronologis dan duduk persoalan yang sebenarnya," ucapnya kepada iNewsPandeglang pada Kamis, (29/9/2022).
Eka kembali menegaskan, tidak ada alasan siapapun yang terbukti menyalahgunakan bantuan sosial pemerintah untuk bebas dari jeratan hukum. Apalagi kenyataanya, pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Bila terbukti ada oknum yang diduga menggelapkan bansos, siapapun itu silakan untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku," katanya tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di sejumlah Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten mengaku tidak mendapatkan bantuan pemerintah dengan sebagaimana mestinya tercatat sejak 2017 hingga 2022. Ironisnya, mereka namanya terdaftar, namun diduga ada penyalahgunaan bantuan.
Atas kejadian dugaan penggelapan bantuan sosial di wilayahnya, para korban mengadu melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak pada Rabu, (28/9/2022) yang didampingi oleh tim kuasa hukum dan Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait