LEBAK, iNewsPandeglang.id - Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah mendampingi puluhan emak-emak Keluarga Penerima Manfaat (PM) dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten yang diduga telah digelapkan oknum. Dia menegaskan kembali kepada Aparat Penegak Hukum harus diusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat ini.
"Untuk memudahkan pemeriksaan karena ini menyangkut masyarakat banyak, saya sudah menunjuk kuasa hukum Raden Elang Mulyana untuk mendampingi warga masyarakat supaya proses kasus ini diusut tuntas APH," katanya tegas.
Anggota DPRD Lebak yang dikenal vokal dan kritis ini menjelaskan bahwa sebelumnya banyak menerima aduan warga terkait kasus ini hingga dia ikut mendampingi melaporkan ke APH. Sebanyak 20 orang dari kuota 80 orang yang bermasalah di Desa Citorek Timur.
"Tiga hari yang lalu mereka mengadukan dugaan penggelapan dana bantuan program PKH, BPNT dan adanya pungli program BLT BBM 2022. Yang mana dari keterangan saksi program BPNT dan PKH ini sudah terserap 2022 sebanyak 144 orang, namun dari jumlah itu ada sekitar 60 orang yang diduga digelapkan,"katanya.
Warga masyarakat yang mengalami dugaan penggelapan tercatat dari 2017, ada yang dari 2019, 2022. Artinya kata Musa, ada yang sudah lebih dari tiga tahun digelapkan.
"Mereka tidak tahu apa itu program PKH gitu, ini yang membuat saya gerah melihat oknum itu, sehingga kita bersama masyarakat melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Lebak," tuturnya.
Tidak ada alasan apapun itu lanjut Musa, program BPNT warga Penerima Manfaat menerima bantuan tidak semestinya seperti beras cuma satu liter, telur 3 butir. Ayam satu ekor di bagi tiga, ini sangat miris sekali.
"Apapun dalihnya ini tidak dibenarkan. Pelakunya ini diduga oknum agen E-Warung, pendamping sosial dan diduga ada keterlibatan aparatur desa," kata Musa dengan nada serius.
Musa juga berharap hal ini harus disikapi dan ditindaklanjuti serius karena ini jadi preseden buruk di Kabupaten Lebak program semberawut dan seharusnya seperti pendamping tentunya mengadakan pertemuan, namun ini sayang sekali Penerima Manfaat pun tidak tahu kepada pendampingnya.
Adapun kata Musa, modus yang digunakan dalam dugaan kasus penggelapan tersebut, oknum petugas bank menitipkan kepada aparatur desa atau agen sedangkan KPM sendiri tidak tahu menahu. Selain di wilayah tersebut masih banyak kemungkinan daerah lainnya yang belum terungkap.
"Ada yang dari tahun 2017 bahwa mereka tercatat sebagai penerima PKH. Kenapa saya menduga kuat ke pihak agen oknum pelakunya karena 99 persen saya yakin jika tiap pencairan KPM menggesek kartu di agen. Selain di desa Citorek masih banyak lagi ada sekitar 4 Desa yang masih kami dalami terkait Penggelapan Dana Bansos, namun untuk namanya nanti diungkap jika sudah terverifikasi," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait