JAKATRA, iNewsPandeglang.id – Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wibowo menjelaskan tentang kronologi dugaan pemerkosaan yang dialami anak perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian itu berawal dari satu pelaku mengajak korban pacaran.
"Kami akan menjelaskan sekaligus mengklarifikasi terkait adanya berita viral hari ini di salah satu medsos tentang penanganan kasus pencabulan dan atau persetubuhan yang diduga dilakukan oleh anak-anak sebagaimana dimaksud pasal 81 maupun 82 undang-undang sistem perlindungan anak tahun 2017," ujarnya pada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan itu terjadi pada Kamis, 1 September 2022. Kasus itu baru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 6 September 2022 lalu. Saat menerima laporan tersebut, polisi langsung mengamankan 4 orang terduga pelaku yang masih berusia 12 hingga 13 tahun.
Dia menerangkan, sehari sebelum terjadinya dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan itu, korban pulang sekolah melewati Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Di situ, korban bertemu dengan salah satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang mana si ABH itu meminta korban menjadi pacarnya meski tak mengenal dan berbeda sekolah dengan korban.
"Karena ini anak sehingga kita sebut ABH yah, pada Kamis, 1 September 2022 itu sepulang sekolah ini lewat TKP lagi, Taman Kota Rawa Malang itu lalu bertemu dengan 4 ABH yang langsung memeluk dan melakukan upaya pemaksaan terhadap korban sehingga terjadilah kasus persetubuhan maupun pencabulan tadi," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait