TANGERANG, iNewsPandeglang.id -Seorang pria umur 28 tahun di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten lantaran tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur berusia 16 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang tertidur pulas.
Lebih memprihatinkan lagi aksi rudapaksa tersebut dilakukan di rumahnya sendiri saat korban menginap.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek pada Minggu (31/07) pada Minggu 31Juli 2022 lalu. Pria berinisial SA itu pun digelandang polisi di rumahnya usai mendapat laporan dari keluarga korban pada hari yang sama.
"Pada malam kejadian, korban sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara pakaian dalam korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha," kata Romdhon pada Minggu, (14/08).
Menurut pengakuan korban kepada polisi bahwa korban sempat bertanya kepada pelaku, "mang saya diapain", namun pelaku menjawab bahwa hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk. Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar.
Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.
Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, pelaku sempat membantah memperkosa korban.
Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari. Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.
Meski awalnya pelaku mengelak, namun berdasarkan sejumlah alat bukti termasuk hasil visum dari rumah sakit, pelaku akhirnya tak bisa mengelak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Iskandar Nasution