Terlibat Korupsi, Mantan Direktur RSUD Ditahan Kejari Merangin

Azhari Sultan
Ilustrasi (iNews)

MERANGIN, iNewsPandeglang.id - Setelah selama 5 bulan berstatus tersangka perkara korupsi, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko berinisial BS akhirnya ditahan Kejari Merangin, Jambi.

Penahanan ini seiring dengan pelimpahan tahap II (P 21) dalam kasus jasa kebersihan rumah sakit kebanggaan warga Merangin tahun anggaran 2017-2021 yang merugikan negara sebesar Rp648.965.614.

Tak hanya BS, PY selaku pihak ketiga dalam kasus ini juga ikut ditahan, penahanan dilakukan di rumah tahanan Polres Merangin menjelang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, alasan penahanan para tersangka ini karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Penyerahan dua tersangka berinisial BS dan PY dari penyidik ke JPU dan keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan," tandasnya, Kamis (8/9/2022).

Di samping itu, kata Kajari, karena ancaman lima tahun dan untuk mempermudah proses pada persidangan nantinya.

Dia menambahkan, sementara pengembalian kerugian negara dari tersangka hingga saat ini telah diterima dari tersangka BS sebesar Rp94 juta. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Jambi, kerugian dalam kasus ini sebesar Rp648.965.614.

Hingga saat ini, Kejari Merangin sudah meminta puluhan orang saksi. "Kita sudah minta keterangan dari 48 orang saksi," ujar Roro.

Terkait jadwal sidang, sambungnya, rencananya bakal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 6 orang.

"Kita sudah siapkan enam orang JPU. Kalau sidangnya juga terbuka untuk umum. Hanya saja kita lihat hasil sidang, apakah kita sidang dengan cara online atau sidang dengan cara offline? Yang jelas kita siap," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum ditahan BS yang sempat memimpin rumah sakit selama 8 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Merangin pada 23 Mei 2022. Sedangkan posisi BS dalam kasus ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network