JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Berikut 5 fakta Eltinus Omaleng yang ditangkap KPK, sebagaimana dirangkum pada Kamis (8/9/2022) :
1. Ditangkap di Hotel di Jayapura
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Bupati Mimika itu ditangkap dari sebuah hotel yang berada di wilayah Jayapura, Papua.
2. Diperiksa di Mapolda Papua
Ali Fikri menjelaskan, usai ditangkap, penyidik langsung menggiring Eltinus Omaleng ke Mapolda Papua. Ia pun untuk sementara diamankan di sana.
"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua," ujarnya.
3. Dibawa ke Jakarta
Plt Jubir KPK menyatakan, setelah dari Mapolda Papua, Eltinus Omaleng akan dibawa ke Jakarta. Hal itu untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasusnya.
4. Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1
Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
5. Gugatan Praperadilan Ditolak
Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.
Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait