Usai Jalani Hukuman, Patrialis Akbar dan Suryadharma Ali juga Zumi Zola dapat Pembebasan Bersyarat

Agung Bakti Sarasa, Koran Sindo
Ilustrasi/ Foto: SindoNews

BANDUNG, iNewsPandeglang.id - Setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, sejumlah narapidana korupsi terkenal, mulai dari Patrialis Akbar hingga Zumi Zola dipastikan bebas bersyarat.

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar menyebutkan, ada empat narapidana korupsi yang dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (6/9/2022).

Keempat narapidana korupsi tersebut, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Benar (bebas bersyarat)" ungkap Elly st dikonfirmasi.

Menurut Elly, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Meski mendapatkan bebas bersyarat, mereka tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor. Tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," jelasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network