JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi sehingga membuat kerugian negara Rp18,3 triliun.
Indra didakwa jaksa bersalah akibat dengan sengaja melakukan kelangkahan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri.
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925 (triliun)," ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022).
Jaksa dalam dakwaannya menyebut perbuatan Indra tersebut dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, kemudian bersama Dr Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
Selain itu, Jaksa menuntut Indra telah memperkaya Korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau," tutur jaksa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait