Ferdy Sambo Dapat Kiriman Karangan Bunga Usai Dipecat, Begini Isinya

Rizky Syahrial
Sebuah karangan bunga dengan tulisan yang cukup menggelitik terpajang di depan rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Foto dok MPI

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Sebuah karangan bunga terpajang di depan rumah Ferdy Sambo di Jalan Seguling, Duren Tuga, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Isi tulisannya cukup menggelitik, seolah menjawab keputusan siding etik yang memecat mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai anggota Polri.

Dari pantauan MNC Portal, karanga bunga yang terpajang di depan rumah Ferdy Sambo tersebut tiba di depan rumah Ferdy Sambo sekira pukul 11.00 WIB. Karangan bunga tersebut dibawa oleh seorang kurir. Dia sempat berhenti lam di depan rumah hingga akhirnya memajang karangan bunga tersebut.

Pada karangan bunga tersebut, terdapat tulisan, ‘Terkasih Bpk Irjen Ferdy Sambo, Bapak telah menjaga harkat, martabat dan marwah keluarga. Jangan gentar, tetap semangat. Tuhan Yesus memberkati bapak. Pentury Family'.

Karangan bunga tersebut awalnya terpajang di depan rumah Ferdy Sambo, tetapi akhirnya dipindahkan ke samping rumah agar tulisannya tidak terlihat oleh awak media.

Sebelumnya, motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo masih terus didalami oleh Timsus.

Pemeriksaan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengungkap motif sesungguhnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya hari ini sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya besok pagi," kata Dedi usai sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang kode etik yang digelar secara marathon pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari, menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Ferdy Sambo. Diantaranya, Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri.

Mendengar putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif kepadanya.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," kata Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo telah mengakui seluruh perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, dia tetap ingin mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat  dirinya dari Polri.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network