Polemik Sepeda Listrik RT/RW di Pandeglang, Aksi Demo Dituding Mengarah Penghasutan

Madani Prasetia
Polemik Sepeda Listrik RT/RW di Pandeglang, Aksi Demo Dituding Mengarah Penghasutan. (Foto Ist/iNews)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Rencana pemberian sepeda listrik untuk RT/RW Se-Kabupaten Pandeglang terus menuai polemik. Bahkan aksi demo yang dilakukan oleh Forum RT dan RW di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang Banten menuai kritikan berbagai kalangan.

 

Bahkan aksi demo RT/RW tersebut dituding telah melalukan penghasutan kepada masyarakat untuk tidak memilih pada Partai yang tidak mendukung terhadap program tersebut.

 

Ketua Laskar Berkah Kabupaten Pandeglang, H. Udin Saprudin mengatakan, dirinya menyikapi terkait aksi forum RT dan RW yang mendukung program pemberian sepeda listrik untuk RT dan RW seharusnya jangan sampai menghasut terkait pemboikotan terhadap partai politik yang tidak mendukung terhadap program tersebut, dinilai salah. 

 

"Saya menyikapi semua RT dan RW yang ikut demo mengenai dukungan anggaran daerah pada dewan, saya merasa perihatin dan miris sekali. Dimana permasalahan RT dan RW untuk mendapatkan sepeda listrik menurut saya sangat janggal sekali dan rancu," katanya, Kamis (25/8/2022).

 

H. Udin Saprudin menjelaskan, dalam aksi demo RT/RW tersebut tertulis dalam poster melakukan pemboikotan terhadap empat Partai Politik. Yang melakukan aksi demo tersebut hanya di beberapa Kelurahan dari tiga Kecamatan di Pandeglang.

 

"Aksi para RT dan RW mendukung program pemberian sepeda listrik itu sah-sah saja, tetapi tidak usah menghasut masyarakat memboikot 4 partai politik. Berarti RT dan RW sudah ikut politik praktis, sedangkan para RT dan RW mendapatkan insentif dari dana pemerintah. Jadi tidak boleh tendensius pada parpol tertentu, dan itu akan berdampak negatif," tandasnya. 

 

Pihaknya akan melakukan audien terkait permasalahan ini dengan anggotanya berikut empat Partai tersebut.

 

"Yang miris sekali saat demo RT dan RW itukan digajih oleh anggaran negara gitu artinya dia itu tidak boleh ikut campur ke ranah Politik, kita akan audien dengan 4 Partai Politik ini, nanti kita akan audien semua termasuk Partai kalau bisa diwakili RT dan RW tentunya pasti banyak," ujarnya.

 

Ia menambahkan, bahwa dalam aksi tersebut sudah melakukan penghasutan dan sudah melanggar hukum.

 

"Dalam hal ini kan udah ada Undang-undangnya yaitu pasal 160 KUHP Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dipidanakan, menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network