Nasib Ferdy Sambo Diputuskan Dalam Sidang Etik Hari Ini

Putranegara Batubara
Sidang Etik Ferdy Sambo. ( Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id -  Mantan Kadiv. Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Bisa dipastikan, sidang ini akan menjadi awal yang menentukan nasib sosok yang mengenakan bintang dua di pundaknya itu sebagai anggota Polri.  Apalagi  dipastikan sidang itu akan langsung menjatuhan putusannya hari ini juga.

"Ya akan ditentukan hari ini juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," tandas Dedi lebih lanjut .

Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network