5 Fakta Sidang Kode Etik Ferdy Sambo hingga Dipecat Sebagai Anggota Polri

Awaludin
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Ada beberapa fakta terkait pemecatan Ferdy Sambo saat sidang kode etik Polri di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri:

1. Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.

2. Ferdy Sambo Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Jenderal bintang dua itu pun mengakui perbuatannya terkait dengan tewasnya Brigadir J. Namun, pihak Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang putusan, Jumat (26/8/2022).

3. Sidang Kode Etik Ferdy Sambo 17 Jam

Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.

4. Ferdy Sambo Bacakan Surat Permohonan Maaf

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri, usai putusan sidang etik Polri. Jenderal bintang dua itu pun mengakui perbuatannya terkait dengan tewasnya Brigadir J.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Usai diputus bersalah, Ferdy Sambo pun membacakan surat permintaan maaf kepada institusi dan rekan sejawat yang dilibatkan dalam kasus tersebut.

5. 15 Saksi Diperiksa Komite Sidang Etik Polri

Dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, Komite Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi guna memberikan keterangan terkait pelanggaran yang telah dilakukan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. KKEP memastikan 15 saksi tersebut telah diambil sumpah guna memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman tujuh tahun penjara, apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi kepada wartawan di loby Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022)

 

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network