CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus perjudian online maupun konvensional di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten. Dalam pengungkapan ini dengan dasar tiga laporan polisi 11 tersangka berhasil ditangkap, Rabu (24/08/22).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan bahwa pemberantasan praktik-praktik perjudian ini gencar dilakukan adalah bentuk komitmen bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat untuk menjadikan Cilegon kondusif bebas dari judi penyakit masyarakat sesuai intruksi Kapolda Banten dan Kapolri.
Kapolres menjelaskan, Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 11 pelaku kasus perjudian ini terhitung sejak 4 Agustus 2022.
"Benar, kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung bapak Kapolri dan Kapolda Banten untuk memberantas perjudian online atau pun konvensional, 11 tersangka ditangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda juga dengan modus yang berbeda", ujar Eko dalam press conference di Mapolres Cilegon.
Menurut Eko pada 4 Agustus 2022 pihaknya mengamankan tiga tersangka inisal W, S dan SA di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai sebesar Rp724 ribu, lembar kertas togel dan lima unit ponsel.
Kemudian ditempat berbeda mengamankan tiga orang tersangka juga dengan Inisial M, D dan H di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti Rp112 ribu, tiga unit ponsel serta lembaran catatan togel.
Lalu kata Eko, perjudian yang ketiga adalah perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M dan D dengan Barang bukti Rp2,1 juta dan Kartu Remi di Kecamatan Puloampel.
"Akibat dari perbuatannya 11 tersangka dalam kasus perjudian dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara", pungkas Eko.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait