JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komnas HAM masih terus menggali dan mencari keberadaan handphone lama milik Brigadir J dan beberapa anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu untuk menguatkan temuan adanya dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau menggambarkan obstruction of justice sudah sebenarnya. Di HP yang baru itu ditemukan ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario dan dijawab 'Oke Komandan'. Itu sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J sudah terlihat sejak awal. Itu terlihat banyaknya hal-hal ganjal dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran obstruction of justice dalam kematian Brigadir J.
"Nah kalau sebagai bahan untuk kemudian menjadi adanya obstruction of justice itu sudah cukup. Tapi, kalau kita dapatkan lagi HP sebelumnya tentu akan lebih lengkap bagaimana gambaran obstruction of justice. Tapi kalau untuk membuktikan secara material ya sudah," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait