LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sebanyak empat orang pria asik bermain judi kartu domino (gaple), digerebek polisi. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, keempat orang tersebut kini harus mendekam dibalik jeruji besi polisi.
Keempatnya ditangkap Tim Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak di Kampung Jogjogan Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten. Para pelaku yakni AG (46 ), AS (54), RK (33) dan SR(58).
Dari tangan mereka, polisi menyita tiga box kartu remi dengan merk Domino, dua kotak kartu gaple dengan merk GOBHUI, Uang sebesar Rp2.01 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu 13 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 12 lembar, Rp20 ribu sebanyak satu lembar dan Rp10 ribu sebanyak 9 lembar.
Sikat Habis Perjudian, 4 Pelaku Judi Gaple dan Domino di Bayah Lebak Ditangkap Polisi. (File Polri)
Penangkapan para tersangka dibenarkan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.
"Ya benar, Team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu Domino dan Remi di Kecamatan Bayah", ujar Indik Selasa, (23/8/2022).
Indik menjelaskan para tersangka ditangkap Tim Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian pada Sabtu (22/8) lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,”ungkap Indik.
Indik juga mengatakan bahwa Polres Lebak berkomitmen memberantas penyakit masyarakat tindak pidana perjudian.
“Polres Lebak Polda Banten berkomitmen untuk wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian apapun jenisnya,”katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait