JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, terdapat tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ada tiga klaster sebenarnya dalam kasus Sambo itu," kata Mahfud melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip, Kamis (18/8/2022).
Klaster pertama, kata Mahfud, yakni pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ," katanya.
Lalu klaster kedua ialah anggota Polri yang potensial dijerat pasal obstruction of justice. Mereka, kata Mahfud, tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, namun menghalang halangi proses penyidikan.
"Lalu yang kedua yang bagian obstruction of justice, ini tidak ikut dalam eksekusi, tapi bagian obstruction of justice membuang barang, membuat rilis palsu, ini tidak ikut melakukan," ucapnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait