JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Salah satu asetnya yakni, pom bensin yang terletak di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Penyitaan terhadap pom bensin tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menemukan fakta baru terkait adanya sejumlah aset dalam persidangan dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Tim jaksa telah mendapat izin dari majelis hakim untuk melakukan penyitaan.
"Tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8), tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).
Sekadar informasi, perkara korupsi dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih dalam proses persidangan. Sidang sudah memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar PT Nindya Karya dijatuhi pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Sedangkan terdakwa PT Tuah Sejati, dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar.
"Pada persidangan ini, tim jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara," kata Ali.
Adapun aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yakni, sebidang tanah dengan luas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Kemudian, peralatan atau sarana-prasarana SPBU berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya yakni dua unit sumur monitor.
Lantas, peralatan atau sarana prasarana SPBN berupa dua unit kolom penyangga; satu unit sumur monitor; serta satu unit mobil truck merk HINO.
"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar, dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," bebernya.
Tim jaksa telah mengantongi izin dari majelis hakim untuk melakukan penyitaan terhadap SPBU hingga SPBN tersebut. Penyitaan telah dilangsungkan pada hari ini.
"KPK tentu mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun majelis hakim dalam perkara ini," ungkap Ali.
Menurut Ali, efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara. Hal itu, untuk memberikan dampak nyata pemberantasan korupsi.
"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait