Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Bharada E Tulis Pesan untuk Keluarga Brigadir J

Ari Sandita Murti
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pengacara Bharada E, M Boerhanuddin mengatakan, kliennya menitipkan pesan untuk keluarganya dan juga keluarga Brigadir J. Adapun salah satu pesannya, Bharada E tak memiliki motif tersembunyi dalam kasus tewasnya Brigadir J itu.

"Untuk keluarganya, beliau (Bharada E) meminta maaf karena memang ini sebenarnya bukan kehendak beliau. Beliau tidak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa dalam perkara pidana ini sebenarnya, nggak ada motif

Menurutnya, selain menitipkan pesan pada keluarganya, kliennya juga menitipkan pesan pada keluarga Brigadir J. Bahkan, pesan itu dituliskan sendiri oleh Bharada E melalui sebuah surat dengan tulisan tangan dan tanda tangannya selain disampaikan secara lisan.

Adapun pesan Bharada E untuk keluarga Brigadir J, kata dia, Bharada E meminta maaf sebesar-besarnya pada almarhum dan keluarganya. Pesan tertulis itu rencananya bakal dikirimkan pula pada keluarga almarhum Brigadir J bila memang diperkenankan dalam konteks resmi kliennya sebagai tersangka.

 

"Dia sampaikan secara tertulis yang kalau dibacakan bunyinya. Saya Bharada E mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian ini, buat bapak ibu dan Reza (Keluarga Bang Yos almarhum). Sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak Ibu Reza serta keluarga bangyos 7 Agustus 2022 jam 01.24 pagi WIB, tanda tangan Richard Bharada E," katanya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat pengakuan mengejutkan. Dia memastikan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Bharada E telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir Yosua.

"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin saat dikonfirmasi.

Burhanuddin juga mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, luka di tangan kanan Brigadir J adalah karena tembakan senjata berjenis HS-9 yang dimiliki oleh Brigadir Yosua.

Selain menembak jari, senjata milik Brigadir J tersebut digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Menembak itu dinding arah-arah itunya," terangnya.

Menurut Burhanuddin, senjata milik Brigadir Yosua jenis HS-9 digunakan pelaku penembakan lain guna menembak tangan kanan Brigadir J. Hal itu, kata Burhanuddin, sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak keduanya.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network