Jakarta, iNewsPandeglang.id - Terlibat kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani laporkan pengacara Indra Tarigan ke pihak polisi. Melalui unggahan di instagram Azka, Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar surat putusan banding.
Dalam surat putusan itu, sang pengacara dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena kasus pencemaran nama baik.
"Takbir !!! Allahuakbar. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Nikita Mirzani di Instagram Azka pada Rabu (3/8).
Ia menjelaskan bahwa Indra Tarigan kalah lagi setelah banding. Dan harus menjalankan hukuman penjara selama 8 bulan dan bayar denda.
Selanjutnya, Nikita Mirzani juga mengucapkan terimakasih kepada para hakim yang menangani kasusnya.
"Terima kasih para hakim dan semua yang terkait. Belajar lah dari superhero," tutup Nikita Mirzani.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait