Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka , Berikut Tata Caranya

Felisia
(Foto: Dok. KPU )

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024, Senin (1/8/2022). Ada sejumlah tata cara yang ditetapkan KPU, mulai soal waktu pendaftaran, tata cara saat pendaftaran hingga jumlah maksimal pengurus parpol yang ikut serta.

Waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB

"Partai politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," tulis pengumuman KPU.

KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan partai politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobbi utama kantor

2. Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik

4. Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran parpol

5. Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang

6. Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO partai politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sipol bersama tim Sekretariat Jenderal KPU

8. Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU

9. Rombongan partai politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan parpol lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan tetap menerima dokumen fisik untuk pendaftaran, meski sudah ada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal ini menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sipol satu-satunya sistem mutlak untuk melengkapi data dan persyaratan.

"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode," kata Hasyim, Minggu (31/7/2022).

Hasyim menegaskan, Sipol hanya alat bantu yang diharapkan dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik. Sipol juga dinilai mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri. Pasalnya, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan ada tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan parpol untuk diberikan ke KPU.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network