JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan antara sepeda motor dan truk di Tigaraksa, Tangerang, Rabu (11/5/2022) lalu, Tres Priawati, buka suara soal kronologi kejadian yang menewaskan Juh, 49, tersebut.
Menurut Tres yang juga ibunda ahli waris korban, berdasarkan penelusurannya, kecelakaan terjadi bukan lantaran korban gagal menyalip truk hingga kemudian terlindas dan meninggal.
“Dari pengakuan sopir truk yang berhasil saya temui, kecelakaan terjadi lantaran sopir truk membanting setir ke kiri akibat ada sepeda motor lain yang tiba-tiba memotong jalur di depannya. Korban yang sedang berada di sisi kiri terbentur truk lalu terlindas,” tegasnya.
Tres menanggapi keterangan pihak kepolisian yang menyatakan korban terlindas karena gagal menyalip truk. Keterangan ini dimuat dalam berita Okezone.com pada Rabu (11/5/2022).
Menurut Tres, sopir truk memberi pengakuan kepadanya di hadapan polisi. “Dia kaget gara-gara ada sepeda motor nyelonong dari belokan. Untuk menghindari tabrakan, sopir membanting setir ke kiri dan terjadilah kecelakaan itu,” jelasnya. Sopir, lanjut Tres, langsung menghentikan kendaraannya karena merasa ada sesuatu yang dilindas.
Dia juga mengungkapkan, eks suaminya yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP tertanggal 27 Juni 2022.
“Sejak itu anak saya sebagai ahli waris korban drop baik secara fisik maupun psikis. Hal inilah yang mendorong saya untuk bersuara dan mengambil langkah-langkah hukum agar kasus ini clear,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menyatakan bahwa penanganan kecelakaan dengan korban Juh telah sesuai prosedur.
“Menurut keterangan para saksi, korban memang menyalip dari sebelah kiri, berkendara tidak aman sehingga membahayakan dirinya sendiri,” katanya.
Menurut Fikri, satu dari tiga saksi yang diperiksa adalah sopir truk. Sekarang, kata dia, penyidikan perkara ini sudah dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait