Keterlaluan! Teman Macam Apa? Pinjam Motor Malah Dijual, Pria 32 Tahun Dicokok Polisi

Epul Galih
Foto Pelaku (File Humas Polri)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Anggota Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Kamis (07/07).

"Dari kasus itu kami berhasil menangkap 1 orang pelaku" kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman pada Jumat (08/07).

Nur Rokhman mengatakan, tersangka tersebut berinisial AS (32) warga Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Nur Rokhman menjelaskan, kronologis peristiwa awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban akan tetapi sepeda motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban melainkan sepeda motor milik korban oleh pelaku dijual.

Setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Cisoka dan langsung Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.

Selanjutnya, Tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumahnya yang berada di Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kalapa Dua Kabupaten Tangerang.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AS bahwa sepeda motor milik korban sudah pelaku jual melalui media sosial jenis Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal, sepeda motor tersebut oleh pelaku dijual dengan harga Rp3.600.000," tutur Nur Rokhman.

Nur Rokhman menyampaikan bahwa tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network