Keroyok Warga Nyaris Babak Belur, 2 Pelaku di Tangerang Dicokok Polisi

Tim Redaksi iNews Pandeglang
Ilustrasi pengeroyokan.(Foto:Dok MNC Media)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - AY (41) dan AS (36) warga Kecamatan Rajeg harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga telah mengeroyok dan menganiaya (MR) warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu yang lalu.

Akibat insiden pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka hingga nyaris babak belur. Tidak terima diperlakukan seperti itu MR melaporkan para prlaku kepada pihak kepolisian setempat . Akhirnya para pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Rajeg di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pada Sabtu (02/07).

Dalam penangkapannya dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ahmad Adinata bersama tiga anggota Reskrim. Penangkapan para pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman.

"Pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan korban (MR) warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/06)," katanya Senin (04/07).

Nurjaman menjelaskan, kronologis awal terjadi pengeroyokan itu saat korban (MR) hendak berangkat kerja, setibanya di lokasi kejadian korban di berhentikan oleh salah satu tersangka (AY).

Selanjutnya para pelaku kata Kapolsek, menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan.

"Karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban selanjutnya (AY) menedang kaki kanan korban lalu pelaku (AS) juga menendang kaki kanan korban,"tutur Kapolsek Rajeg ini.

Akibat kejadian itu lanjut Kapolsek, korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah dan akhirnya korban tidak terima hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.

Nurjaman menuturkan, seetelah pihaknya menerima laporan tersebut Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya para pelaku ditangkap petugas kepolisian. "Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network