Jakarta, iNewsPandeglang.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada hari ini dirinya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022).
M. Lutfi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan 5 tersangka, termasuk pejabat Kementerian Perdagangan yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag). Empat tersangka lainnya merupakan dari pelaku usaha swasta.
Perjalanan kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini, berawal dari 2021, berdasarkan catatan detikcom. Kala itu terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.
Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
Lutfi curiga ada mafia minyak goreng Kemudian, Lutfi sendiri yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan pernah mengungkapkan kecurigaannya ada pemainan mafia minyak goreng di balik kelangkaan dan mahalnya komoditas pangan itu. Kecurigaan ini diungkapkan langsung oleh Lutfi dihadapan awak media.
Saat itu, dia menjelaskan berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 28 hari terakhir, sudah terkumpul lebih dari 500 juta liter minyak goreng untuk masyarakat. Data itu dalam rentan bulan Februari-Maret 2022. Meski jumlahnya berlimpah, harga yang ada di pasaran belum sesuai HET pemerintah.
Melihat ketidaksinkronan data tersebut, saat itu Lutfi mengaku tak akan memberi ampun kepada para spekulan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
"Nah ini yang kami cek. Kami peringatkan, terutama bagi mafia minyak goreng yang berusaha mendapat keuntungan sesaat, kami akan data, kami tertibkan, dan kami akan sikat bersama," ungkap Lutfi di pabrik PT Bina Karya Prima, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kantongi identitas mafia minyak goreng. Beberapa hari kemudian, Lutfi juga mengatakan pihaknya dan kepolisian telah memegang nama calon tersangka mafia minyak goreng. Keterangan ini disampaikan Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI yang diselenggarakan, Kamis (17/3)
"Senin akan diumumkan oleh kepolisian. Pasti kita akan karungi," kata Lutfi di hadapan Komisi VI DPR RI saat itu.
Bahkan, Lutfi sendiri menyebutkan tiga modus mafia minyak goreng yang saat itu namanya ada di tangannya.
"Ada tiga target yang akan ditetapkan Senin. Pertama minyak goreng curah subsidi dialirkan ke industri menengah ke atas, kedua minyak goreng curah subsidi di-repacking menjadi minyak goreng premium, ketiga minyak goreng curah subsidi dialirkan ke luar negeri," jelasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait