Lebak Banten, iNews.Pandeglang.id - Satresnarkoba Polres Lebak berhasil amankan pelaku beserta barang bukti obat keras diamankan Polisi, AD (20) warga Kecamatan Cileles, Lebak, Banten harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga telah mengedarkan obat keras tanpa izin sehingga.
Pelaku ditangkap Polres Lebak dalam dsebuah bangunan bekas warung di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, Lebak pada Minggu (05/06) lalu saat akan transaksi barang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Cileles.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak sering terjadi peredaran gelap obat keras," katanya dalam siaran pers yang diterima Jumat (17/06/22).
lanjutnya Malik , dari penangkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti. Berhasil menyita barang bukti berupa 494 butir obat keras merk Tramadol HCI, 347 butir merk Hexymer dan uang tunai Rp20 ribu.
"Dari ungkap kasus ini berhasil menyita barang bukti berupa 494 butir obat merk Tramadol HCI, 347 butir obat merk Hexymer dan uang tunai Rp20 ribu," lanjutnya.
Barang Bukti Diamankan Polres Lebak
Ia menjelaskan, setelah dilakukan introgasi diketahui AD mendapatkan obat keras tersebut dari salah seorang temannya.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah menjual obar keras ini kepada AD dan sudah kami ketahui identitasnya," kata Malik.
Guna untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait