BREAKING! Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Selain penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flash disk sebagai barang bukti.
Editor: Iskandar Nasution