Gagal Diselundupkan, 3 Ton Daging Celeng dan 600 Kg Labi-Labi Dimusnahkan di Cilegon
CILEGON, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 3 ton daging celeng dan 600 kilogram labi-labi ilegal dimusnahkan Badan Karantina Indonesia di Cilegon, Banten, Rabu (19/8/2026). Barang tersebut sebelumnya digagalkan petugas saat akan dikirim dari Jambi menuju Semarang melalui Pelabuhan Merak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tungku incinerator. Petugas memastikan proses dilakukan di lokasi yang jauh dari jangkauan masyarakat.
Daging celeng dan labi-labi itu diangkut menggunakan truk Cold Diesel BE 8182 GA. Barang ditemukan tanpa dokumen resmi kesehatan dari karantina.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman daging babi hutan dari Jambi menuju Semarang. Petugas kemudian melakukan penyergapan setelah truk tiba di Pelabuhan Merak.
Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitiyo, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan lingkungan.
“Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional,” katanya.
Editor : Iskandar Nasution