get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Dipersilakan Pergi oleh Prabowo, Warga yang Melepas Status WNI Kini Harus Bayar Rp5 Juta

Wapres Tak Duduk di Samping Presiden, Qodari: Prabowo Ingin Semua Peserta Melihatnya Jelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 21:22 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, sementara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempati posisi duduk di tengah jajaran peserta rapat. (Foto: Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan bahwa tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang khusus untuk mendukung efektivitas penyampaian arahan Presiden Prabowo Subianto, dan bukan terkait dengan kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Posisi duduk pada Sidang Kabinet Paripurna mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota sidang kabinet, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan," kata Qodari dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Qodari menyampaikan bahwa konsep sidang kabinet kali ini memang diformat sebagai pengarahan langsung dari Presiden kepada seluruh jajaran anggotanya.

Oleh karena itu, tata ruang sengaja disesuaikan agar para peserta rapat dapat menatap Presiden secara langsung tanpa terhalang. Di sisi lain, tata letak ini juga membantu Presiden dalam menjaga kontak mata saat memaparkan visinya kepada jajaran kabinet.

Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa skema tempat duduk ini sama sekali tidak menggeser porsi maupun kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Wakil Presiden. Dalam konfigurasi rapat tersebut, Wakil Presiden berada di tengah ruang sidang sebagai bagian dari peserta bersama pejabat kabinet lainnya.

Ia menambahkan, penyesuaian posisi ini murni pertimbangan teknis agar komunikasi berjalan lancar, mengingat banyaknya jumlah pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Qodari turut menepis desas-desus yang menyebutkan bahwa pengaturan ini mengisyaratkan adanya perubahan peran pada figur Wakil Presiden.

"Pengaturan tempat duduk semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden," ujar Qodari.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut