Viral! Satu Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penculikan di Lebak Ditahan, Polisi Buru Pelaku Lain
BANTEN, iNewsPandeglang.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan satu tersangka berinisial AS dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak. Polisi juga masih memburu sejumlah terduga pelaku lain yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik bekerja secara maraton sejak menerima laporan korban. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban, istri korban, para saksi, hingga permintaan visum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton serta analisis terhadap sejumlah rekaman, baik rekaman dari telepon genggam maupun rekaman lainnya, hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten," ujar Hutapea, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) di Kampung Babakan Pulo, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban diduga mengalami penganiayaan sebelum dibawa secara paksa menggunakan kendaraan.
Selain menahan satu tersangka, penyidik masih melengkapi alat bukti berupa hasil visum, rekaman video, pakaian korban, telepon genggam, serta barang bukti lainnya. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari sebelumnya membantah tudingan sebagai dalang dugaan penculikan maupun pengeroyokan. Dalam konferensi pers, ia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan tindakan kekerasan. Ia mengaku hanya sempat menerima pesan WhatsApp dari korban sebelum kejadian dan menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski demikian, korban tetap melaporkan dugaan penganiayaan dan penculikan itu ke Polda Banten. Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak juga menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap secara terang.
Polda Banten menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Kepolisian memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Iskandar Nasution