Kedapatan Copet HP Guru, Pria Ini Nyaris Diamuk Massa sebelum Digiring Polisi
Jum'at, 05 Desember 2025 | 09:43 WIB
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Editor : Iskandar Nasution