Heboh! Wapres Gibran Digugat Warga soal Ijazah SMA, Diminta Bayar Rp125 Triliun

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan publik. Kali ini, seorang warga bernama Subhan resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah SMA Gibran. Tak tanggung-tanggung, Subhan menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp125 triliun.
Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 29 Agustus 2025. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut digugat karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran sebagai wapres tanpa memenuhi syarat pendidikan.
“Betul saya ajukan gugatan. Menurut saya, Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat. Ini perbuatan melawan hukum,” kata Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana gugatan ini dijadwalkan digelar 8 September 2025. Kasus ini langsung menjadi bahan perbincangan warganet karena menyangkut salah satu orang paling berpengaruh di negeri ini.
Editor : Iskandar Nasution