get app
inews
Aa Text
Read Next : Kekerasan Jurnalis di Pabrik Smelter Serang, IJTI Banten: Serangan Brutal terhadap Kebebasan Pers

2 Anggota Brimob & 7 Warga Sipil Diduga Keroyok Wartawan, Kapolda Banten Janji Tindak Tegas!

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 10:22 WIB
header img
Kapolda Banten pastikan menindak tegas 2 anggota Brimob dan 7 warga sipil yang diduga terlibat pengeroyokan wartawan dan staf KLH di PT Genesis, Kabupaten Serang. Foto : iNewsPandeglang

SERANG, iNewsPandeglang.id Dugaan keterlibatan dua anggota Brimob dalam pengeroyokan wartawan dan staf KLH di PT Genesis, Kabupaten Serang, Banten dibenarkan Kapolda Banten. Kapolda menegaskan akan menindak tegas oknum aparat yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan profesional.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi saat tim Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak di PT Genesis karena ditemukan pelanggaran lingkungan. Dari total 9 pelaku, dua di antaranya anggota Brimob berinisial TG dan TR, sementara tujuh lainnya merupakan warga sipil. Lima dari warga sipil masih dalam pengejaran polisi.

Keterlibatan dua anggota Brimob bermula dari tindakan represif, termasuk pelarangan keras mengambil gambar saat inspeksi berlangsung. Kapolda menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius dan siap memberikan sanksi tegas.  “Sanksi bisa bervariatif, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan dengan tidak hormat,” katanya saat ditemui di Gedung Negara/Pendopo Gubernur Banten, Jumat (22/8/2025).

“Untuk oknum yang diduga terlibat, tindakan sudah dilakukan oleh institusi kami,” lanjut Kapolda Banten. Ia menambahkan bahwa keterlibatan anggota Brimob terkait pengamanan berdasarkan permintaan perusahaan.

“Di situ memang ada pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan. Kepolisian memberikan pengamanan dalam kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan perusahaan yang meminta bantuan resmi,” jelasnya.

Kapolda juga menjelaskan bahwa seharusnya pengamanan dilakukan oleh Pamobvit, tetapi karena keterbatasan personel, anggota Brimob ditugaskan untuk membantu. Meskipun demikian, terjadi salah paham di lapangan sehingga insiden pengeroyokan pun terjadi.

Mengenai sanksi, Kapolda menuturkan: “Tindakannya sesuai mekanisme yang ada, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga tindakan disiplin dan kode etik, tergantung tingkat kesalahannya. Untuk masyarakat sipil yang terlibat, dikenakan penahanan sesuai hukum.”

Dua anggota Brimob kini menjalani pemeriksaan dari Direktorat Pengamanan dan Profesi Polda Banten. Kapolda menekankan bahwa seluruh prosedur hukum dan disiplin dijalankan secara profesional dan transparan, baik untuk oknum aparat maupun warga sipil yang terlibat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut