get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang 17 Agustus, Pedagang Bendera di Pandeglang Sepi Pembeli, Warga Malah Cari Bendera One Piece

Viral Biaya Royalti Musik di Struk Restoran, Konsumen Diminta Tolak! Ini Alasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:40 WIB
header img
Suasana di sebuah restoran atau kafe, pengunjung menikmati hidangan dan suasana yang santai. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Belakangan ini, viral sebuah struk restoran yang memungut biaya tambahan berupa royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 kepada konsumen. Hal ini mebuat heboh masyarakat karena banyak yang bertanya, apakah biaya tersebut wajar dan harus dibayar?

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa konsumen sebenarnya tidak wajib membayar biaya royalti musik tersebut saat berkunjung ke restoran atau rumah makan.

“Ini kasus yang menarik. Konsumen wajib menolak jika restoran memungut biaya royalti musik dalam daftar harga,” ujar Tulus saat memberikan keterangan, Senin (11/8/2025).


Ilustrasi struk pembayaran restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu. Foto: Istimewa

Tulus menambahkan, konsumen juga tidak pernah memilih atau memesan lagu saat berada di tempat makan, sehingga tidak seharusnya dikenakan biaya royalti. “Menurut prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen, biaya royalti itu tanggung jawab restoran, bukan konsumen,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika restoran tetap memaksa mengenakan biaya ini, hal itu justru bisa merugikan bisnis mereka sendiri karena akan membuat konsumen enggan datang.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut