Bongkar Komplotan Curanmor Pandeglang, Polisi Temukan Senjata Api dan Peluru
Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:48 WIB

Salah seorang pelaku, D.D., mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban saat beraksi. “Saya bawa senjata tajam supaya korban tidak melawan. Dari hasil penjualan motor curian, kami bisa mendapatkan keuntungan sekitar satu juta rupiah per kali aksi,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Kini, para pelaku sudah diamankan dan kasusnya tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Editor : Iskandar Nasution