Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bulan Menanti, Motor Warga Cilegon yang Dicuri Akhirnya Kembali ke Tangan Pemilik
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Komplotan Curanmor Pandeglang, Polisi Temukan Senjata Api dan Peluru

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:48 WIB
  • author Iskandar Nasution
Bongkar Komplotan Curanmor Pandeglang, Polisi Temukan Senjata Api dan Peluru
Kapolres Pandeglang menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan motor curian saat konferensi pers. Foto: Iskandar Nasution

Salah seorang pelaku, D.D., mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban saat beraksi. “Saya bawa senjata tajam supaya korban tidak melawan. Dari hasil penjualan motor curian, kami bisa mendapatkan keuntungan sekitar satu juta rupiah per kali aksi,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kini, para pelaku sudah diamankan dan kasusnya tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut