get app
inews
Aa Text
Read Next : Teror Curanmor di Serang! Warga Kehilangan 6 Motor dalam Sepekan, Pelaku Diduga Sindikat Profesional

Bongkar Komplotan Curanmor Pandeglang, Polisi Temukan Senjata Api dan Peluru

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:48 WIB
header img
Kapolres Pandeglang menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan motor curian saat konferensi pers. Foto: Iskandar Nasution

Salah seorang pelaku, D.D., mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban saat beraksi. “Saya bawa senjata tajam supaya korban tidak melawan. Dari hasil penjualan motor curian, kami bisa mendapatkan keuntungan sekitar satu juta rupiah per kali aksi,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kini, para pelaku sudah diamankan dan kasusnya tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut