2 Tahun Buron, ASN Serang Diringkus Polisi karena Diduga Cabuli Anak Tirinya

SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Serang akhirnya diringkus polisi setelah dua tahun buron. Pelaku diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Penangkapan ini menjadi sorotan karena kasus tersebut sempat mengendap cukup lama.
Pria berinisial S, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Serang, Banten, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya cairan mencurigakan di pakaian dalam anaknya. Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengungkap bahwa sang ayah tiri telah dua kali melakukan tindakan tak pantas tersebut.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Lampung sejak 2023 dan baru ditetapkan sebagai buronan (DPO) pada 2025. Pelaku ditangkap saat kembali ke rumahnya di Gunung Sari, Kabupaten Serang.
“Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dengan sebilah golok. Namun berhasil diamankan dan kini dalam proses hukum,” ujar Kombes Yudha, Rabu (30/7/2025).
Hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian sensitif korban, yang memperkuat bukti kekerasan seksual. Pelaku dikenakan Pasal 91 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan kekerasan terhadap anak.
Editor : Iskandar Nasution