get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Kasus Dugaan Pelecehan di SMA Serang: Diredam Diam-diam, Polisi Tunggu Laporan Resmi

Akhirnya! Guru Cabul SMA di Serang Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:40 WIB
header img
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka HD, guru cabul di SMA Negeri 4 Kota Serang. HD diduga mencabuli siswinya saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat. (Foto : iNewsPandeglang.id

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 Huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan tambahan jika ada korban lainnya yang melapor.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut