Akhirnya! Guru Cabul SMA di Serang Resmi Jadi Tersangka
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:40 WIB

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 Huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan tambahan jika ada korban lainnya yang melapor.
Editor : Iskandar Nasution