8 Bulan Jalani Hukuman Sambil Asuh Bayi di Rutan, Ibu Muda Ini Akhirnya Bebas

SERANG, iNewsPandeglang.id – Siti Naziah, seorang ibu muda yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Serang, Banten sambil mengasuh balitanya, akhirnya bebas pada Sabtu siang (19/7/2025). Ia mendapat cuti bersyarat setelah menjalani 8 bulan dari vonis 12 bulan penjara.
Naziah merupakan narapidana kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp30 juta pada 2024. Saat divonis, ia masih menyusui bayinya yang berusia 4 bulan. Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, pihak rutan mengizinkannya membawa serta anaknya ke dalam tahanan.
“Dia kami beri fasilitas mengasuh anak karena usianya masih balita dan itu diatur dalam Undang-Undang,” ujar Rangga Permata, Kepala Rutan Serang kepada wartawan.
Selama berada di rutan, Naziah mengaku mendapat dukungan dari sesama warga binaan, terutama karena membawa anak. Ia juga menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
“Banyak yang bantu jaga anak saya. Saya bersyukur bisa tetap dampingi anak sejak kecil,” tutur Naziah saat keluar dari rutan.
Berdasarkan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Pasal 61 Ayat 1, narapidana perempuan diperbolehkan membawa anak di bawah usia 3 tahun ke dalam rutan atau lapas. Hal ini menjadi bentuk perlindungan hak ibu dan anak di dalam sistem pemasyarakatan.
Kini, Naziah berharap bisa memulai hidup baru bersama sang anak setelah bebas.
Editor : Iskandar Nasution