get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Anak 13 Tahun di Pandeglang Terpaksa Putus Sekolah karena Tak Punya Biaya

Bobol Rumah Guru Sendiri, 4 Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Juli 2025 | 18:28 WIB
header img
Polisi menunjukkan empat pelaku pembobolan rumah guru di Cimanggu, Pandeglang, Banten berikut barang bukti yang belum sempat dijual. Foto: Iskandar Nasution

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini direncanakan oleh IR. Mereka masuk ke rumah korban secara bersama-sama setelah mengetahui rumah sedang kosong. Salah satu pelaku, RI  mengaku melakukan aksi nekat itu karena alasan ekonomi.

Meski sempat menyimpan barang hasil curian selama sebulan, para pelaku tak berani menjualnya karena takut tertangkap.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut