Kesal Tak Diberi Nafkah, Istri Nekat Buat Surat Kematian Suami Padahal Masih Hidup

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dibuat kebingungan setelah mengetahui dirinya secara administratif dinyatakan telah meninggal dunia oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Padahal, J masih hidup sehat.
Berdasarkan pengakuan mantan istrinya berinisial H, kasus ini bermula dari kisah rumah tangga J dengan mantan istrinya yang retak setelah H mengetahui bahwa suaminya diam-diam menikah lagi dengan wanita lain. Sejak itu, J tak lagi pulang ke rumah dan tak pernah menemui H maupun kedua anaknya. Bahkan, H mengaku tidak lagi menerima nafkah sepeser pun.
Hubungan keduanya benar-benar memburuk hingga akhirnya berujung pada perceraian yang hanya dilakukan secara jarak jauh lewat telepon. Tidak ada dokumen resmi dari pengadilan sebagai bukti perceraian.
Lima tahun kemudian, H hendak menikah lagi. Namun, prosesnya terhambat karena tidak memiliki akta cerai. Diduga karena frustasi, H kemudian membuat surat pernyataan bahwa J telah meninggal dunia. Dokumen itu disertai dengan formulir SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan tanda tangan dua saksi, sehingga Disdukcapil Serang mengeluarkan kutipan akta kematian atas nama J tertanggal 3 Juni 2021.
Akibatnya, seluruh data kependudukan J dinonaktifkan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya. Kini, J tidak bisa mengakses berbagai layanan publik seperti perbankan, BPJS, hingga pembuatan dokumen penting lainnya.
“Saya tidak bisa buat apa-apa. Saya minta NIK saya diaktifkan lagi. Saya masih hidup,” tulis J dalam surat pernyataannya yang ditujukan ke Disdukcapil Lebak pada 9 Juni 2025 dikutip Selasa, (15/7/2025).
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan potensi penyalahgunaan data kependudukan, serta lemahnya sistem verifikasi dalam penerbitan dokumen penting seperti akta kematian.
Editor : Iskandar Nasution