Ramai! Ratusan Warga Kawal Sidang Kasus Mutilasi di Serang, Tuntutan Hukuman Mati Menggema
Kamis, 26 Juni 2025 | 20:06 WIB

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyebutkan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Jaksa menuntut pelaku dengan Pasal 340, ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Ia juga mengatakan, keluarga korban berharap tidak ada keringanan hukuman. “Keluarga korban sangat terpukul, mereka ingin pelaku dihukum setimpal,” kata Eki.
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Iskandar Nasution