get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Makam Korban Pengeroyokan Oknum TNI di Lebak Dibongkar, Ada Luka di Kepala dan Otak

Geger! 37 Adegan Brutal Oknum TNI di Serang Dibongkar, Saksi Kunci Bicara Blak-blakan

Rabu, 14 Mei 2025 | 22:18 WIB
header img
Detik-detik rekonstruksi pengeroyokan oleh oknum TNI di halaman Masjid Agung Serang, diawasi ketat aparat. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Ia juga berharap para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. “Ini soal nyawa. Kami minta keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.

Meski pihak Polisi Militer enggan memberikan pernyataan resmi, informasi di lapangan menyebut para pelaku dijerat Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang. Masa tahanan mereka juga diperpanjang 30 hari ke depan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut