Geger! 37 Adegan Brutal Oknum TNI di Serang Dibongkar, Saksi Kunci Bicara Blak-blakan
Rabu, 14 Mei 2025 | 22:18 WIB

Ia juga berharap para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. “Ini soal nyawa. Kami minta keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.
Meski pihak Polisi Militer enggan memberikan pernyataan resmi, informasi di lapangan menyebut para pelaku dijerat Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang. Masa tahanan mereka juga diperpanjang 30 hari ke depan.
Editor : Iskandar Nasution