get app
inews
Aa Text
Read Next : Mancing dapat Ikan Sekaligus Rejeki! Ribuan Warga Serbu Danau Pemkot Cilegon

Geger! 2,9 Ton Daging Celeng Berpenyakit Dimusnahkan di Cilegon, Bisa Bahayakan Kesehatan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:42 WIB
header img
Petugas Karantina membakar 2,9 ton daging celeng berpenyakit yang diamankan tanpa dokumen resmi di Cilegon. (Foto : Iskandar Nasution)

CILEGON, iNewsPandeglang.id Sebanyak 2,9 ton daging celeng (babi hutan) ilegal dimusnahkan Badan Karantina Indonesia di Cilegon, Banten. Daging tersebut terbukti mengandung cemaran mikroba tinggi dan sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia.

Pemusnahan dilakukan di Instalasi Kandang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Satuan Pelayanan Merak, dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di tungku perapian khusus yang jauh dari permukiman warga. Aksi ini disaksikan langsung oleh petugas kepolisian sebagai bentuk transparansi.

Daging celeng yang dipotong-potong ini masuk ke wilayah tanpa dokumen resmi, termasuk tanpa sertifikat kesehatan dari Balai Karantina. Hasil uji laboratorium pun menunjukkan kandungan mikroba berbahaya dalam jumlah tinggi.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Setiap lalu lintas produk hewan, ikan, dan tumbuhan antar wilayah harus disertai sertifikat kesehatan dan dilaporkan ke petugas karantina. Ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit,” tegas Sahat, Jumat (9/5/2025).

Balai Karantina pun akan terus memperketat pengawasan lalu lintas produk hewan dan tumbuhan antar pulau, termasuk dari Sumatera ke Jawa.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut