Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Warga Serbu Samsat Cilegon, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang sampai Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Diserbu Warga, Samsat Cilegon Kehabisan Blanko STNK! Ini Solusinya

Kamis, 24 April 2025 | 13:52 WIB
  • author Iskandar Nasution
Diserbu Warga, Samsat Cilegon Kehabisan Blanko STNK! Ini Solusinya
Petugas Samsat Cilegon menunjukkan surat pengganti STNK atau SKPD yang diterbitkan sementara karena blanko habis. Dokumen ini sah digunakan hingga enam bulan ke depan. (Foto: Iskandar Nasution)

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Cilegon begitu tinggi. Akibatnya, stok blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat Cilegon ludes sejak beberapa hari lalu.

Kepala UPT PPD Samsat Kota Cilegon, TB Mochammad Kurniawan, menjelaskan, kekosongan ini tidak hanya terjadi di Cilegon, tetapi hampir merata di seluruh Indonesia. Lonjakan jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program bebas denda membuat permintaan blanko STNK melonjak drastis.

Untuk mengatasi hal ini, Samsat Cilegon telah menerbitkan blanko sementara atau SKPD pengganti STNK, yang sah digunakan selama enam bulan. “Nantinya, setelah blanko asli tersedia, warga bisa menukarkan dokumen sementara ini dengan STNK asli,” jelas TB Kurniawan, Kamis (24/4/2025).

Blanko sementara ini mulai diberlakukan sejak Selasa, 22 April 2025. Warga tetap bisa berkendara dengan tenang, karena surat pengganti tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama.

Program pemutihan sendiri mulai diberlakukan sejak 10 April lalu, dan masih berlangsung hingga sekarang. Masyarakat terus memadati kantor Samsat untuk membayar pajak tanpa denda.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut