get app
inews
Aa Text
Read Next : Tembok Perumahan Ambruk, Ruang Belajar dan Alat Multimedia Sekolah Pesantren di Serang Hancur

Ngaku Punya Kenalan 'Orang Dalam', 2 Penipu Proyek Meja Sekolah di Serang Diciduk Polisi

Selasa, 15 April 2025 | 22:15 WIB
header img
Dua pelaku penipuan proyek meja sekolah saat diamankan di Mapolda Banten. (Foto: iNewsPandeglang.id)

“JM dan SA mengaku bisa bantu klik perusahaan korban dalam e-Katalog, tapi itu hanya akal-akalan saja,” kata Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (15/4/2025).

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut