Tertangkap Basah Sedot Solar Bersubsidi, Pria di Cilegon Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp60 Miliar!

CILEGON, iNewsPandeglang.id — Seorang pria berinisial NR (42) tertangkap basah saat menyedot BBM solar bersubsidi dari truk ke jerigen di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Sabtu (22/3/2025) malam.
Aksi ilegal tersebut terungkap setelah Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Cilegon melakukan patroli dan curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah diperiksa, truk milik NR ternyata sudah beberapa kali mengisi bio solar bersubsidi di SPBU sepanjang jalur Purbaleunyi hingga Serang.
“BBM solar dari tangki truk dipindahkan ke jerigen ukuran 35 liter menggunakan selang secara manual,” ungkap Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Minggu (23/3/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 jerigen berisi solar, selang, barcode SPBU, dan dua plat nomor berbeda yang diduga untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, NR terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak.
Editor : Iskandar Nasution