get app
inews
Aa Text
Read Next : Revisi Tatib DPR: Kapolri, Panglima TNI hingga Hakim MK Bisa Dicopot!

3 Poin Penting Revisi UU TNI yang Baru Disahkan, Bikin Pangkat Jenderal Makin Lama Dinas?

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:30 WIB
header img
DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI yang mengatur tambahan tugas dan perpanjangan masa dinas prajurit. (Foto via iNews)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna di Senayan, Kamis (20/3/2025). Ada tiga poin penting yang diubah dalam aturan baru ini dan berpengaruh besar pada tugas dan masa dinas prajurit TNI.

Ketua Panitia Kerja RUU TNI, Utut Adianto, menjelaskan perubahan pertama ada di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7. Kini, tugas TNI di luar perang bertambah dari 14 menjadi 16, termasuk menangani ancaman siber dan melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri saat terjadi krisis.

"Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara di luar negeri," ujar Utut.

Perubahan kedua ada di Pasal 47, yaitu soal penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Jika sebelumnya hanya 10 lembaga, kini TNI bisa ditempatkan di 14 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan. Namun, di luar itu, prajurit yang ingin menjabat di instansi sipil harus pensiun lebih dulu.

"Penempatan di luar 14 kementerian itu tetap harus tunduk pada aturan dan prajurit aktif wajib mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," jelasnya.

Terakhir, revisi di Pasal 53 soal usia pensiun prajurit TNI. Kini masa dinas diperpanjang, terutama untuk perwira tinggi. Pangkat jenderal bintang 4 bisa berdinas sampai 63 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 2 tahun jika disetujui presiden.

"Ini bentuk keadilan dalam masa bakti prajurit. Semua disesuaikan dengan jenjang pangkatnya," tegas Utut.

Revisi UU TNI ini diklaim tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta menghormati hak asasi manusia.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut